Deskripsi Layanan


Surat Keterangan Kehilangan

Syarat Layanan


Membawa identitas diri Pelapor; Menyiapkan data yang dilaporkan; Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain: Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat; Untuk ijazah melampirkan Surat pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah; Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan; Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK; Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.
logo

Polres Tegal Kota


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur