Deskripsi Layanan


Layanan Sidang Diluar Pengadilan / Zitting Plaats

Syarat Layanan


Tidak mampu secara ekonomi: Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa atau kartu jaminan sosial (seperti KIS, PKH, atau BPNT) Kendala geografis atau fisik: Mengalami kesulitan menjangkau gedung pengadilan akibat faktor jarak, hambatan geografis, biaya transportasi yang tinggi, atau kondisi fisik/disabilitas/lansia
logo

Pengadilan Negeri Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 16:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur