Deskripsi Layanan


Pendaftaran Baru

Syarat Layanan


Persyaratan: 1. Pendaftaran peserta PPU Penyelenggara Negara - KTP atau KK - SK Kepangkatan / pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan) - Daftar gaji iyang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja - Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga) - Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan 2. Pendaftaran Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara - KTP atau KK - Buku tabungan bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam KK/penganggung - Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing 3. Pendaftaran Menjadi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara - Asli KTP - Fotokopi KK - Asli atau fotokopi surat tanda bukti penerima pensiun atau KARP - Asli atau fotokopi surat tanda bukti penerima pensiun atau Kartu Tanda Peserta ASABRI - Asli atau fotokopi piagam petikan SK Pengesahan Gelar Kehormatan Veteran - Asli atau fotokopi Surat Keputusan janda/duda/anak yatim/anak piatu dan atau anak yatim piatu - Surat Keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun  4. Mendaftarkan Bayi Baru Lahir a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan - Menunjukkan Nomor JKN dan data kependudukan ibu - Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan b. Peserta PPU - Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu - Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan - Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil c. Peserta PBPU & BP - Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu - Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan - Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) - Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
logo

BPJS Kesehatan Cab. Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur