Deskripsi Layanan
Izin Keramaian
Syarat Layanan
Persyaratan:
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (kecil)
a. Surat Keterangan dari kelurahan setempat
b. Fotokopi KTP yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
c. Fotokopi KK yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (besar)
a. Surat Permohonan Ijin Keramaian
b. Proposal kegiatan
c. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 11:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur