Deskripsi Layanan
Akta Kematian
Syarat Layanan
Persyaratan: - Surat kematian (visum) dari dokter/paramedik - Surat keterangan kematian dari kelurahan (jika meninggal dirumah) - Fotokopi KTP dan KK yang meninggal - Fotokopi KTP-el pelapor - Fotokopi KTP-el 2 orang saksi - Fotokopi Akta Kelahiran / Fotokopi Surat Nikah - Melampirkan surat kuasa jika pelapor buka keluarganya. Standar waktu pelayanan: 15 menit.
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur