Deskripsi Layanan


Pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal

Syarat Layanan


Persyaratan:  1.Struktur Organisasi Lembaga, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)  2.Program Pendidikan yang diajukan  3.Fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Lembaga/Pemilik  4.Daftar Peserta Didik (by name)  5.Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (by name) serta ijazah yang dimiliki, dengan ketentuan Pendidik PAUD Berijazah S1 Pendidikan AUD, dan LKP (Instruktur bersertifikat Uji Kompetensi)  6.Kurikulum / Program Kegiatan Belajar  7.Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris dan Kemenkum HAM RI  8.Fotocopy NPWP atas nama Satuan Pendidikan dan Rekening dari bank (yang masih aktif)  9.Surat Keterangan Domisili dari kelurahan  10.Denah lokasi lembaga
logo

Disdikbud Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur