Deskripsi Layanan
Cetak KTP Elektronik
Syarat Layanan
Persyaratan: 1. Perekaman E-KTP - Fotokopi KK 2. Pencetakan E-KTP karena Hilang - Surat Kehilangan dari Kepolisian 3. Pencetakan E-KTP karena Rusak - Membawa E-KTP yang rusak 4. Pencetakan E-KTP karena Perubahan Data atau Pindah - Fotokopi KK yang sudah diperbarui datanya. Standar waktu pelayanan : 15 menit
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur