Deskripsi Layanan


Layanan Uang Duka

Syarat Layanan


Persyaratan:  1. Surat permohonan bantuan uang duka  2. KTP asli, fotocopy KTP dan KK yang meninggal dan ahli waris atau surat kehilangan dari kepolisian apabila KK atau KTP hilang  3. Surat keterangan DTKS dari Dinas Sosial dan atau fotocopy karu KIS PBI dilegalisir Dinas Kesehatan  4. Fotocopy akta kematian  5. Surat pernyataan ahli waris diketahui RT / RW  6. Surat pernyataan sebagai orang tua lahir mati diketahui kerua RT dan RW (Sesuai kejadian)  7. Kwitansi tanda terima bermaterai yang ditandatangani ahli waris
logo

Dinas Sosial Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur