Deskripsi Layanan


Layanan Kekayaan Intelektual

Syarat Layanan


Persyaratan:  1. Merek  - Etiket / Label Merek  - Tanda tangan pemohon  - Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil  - Surat Pernyataan UMK Bermaterai - untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil    2. Paten  - Deskripsi Permohoann Paten dalam Bahasa Indonesia  - Klaim  - Abstrak  - Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)  - Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor  - Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)  - Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan)  - Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)  - SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)    3. Desain Industri  - Gambar Desain Industri  - Uraian Desain Industri  - Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri  - Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)  - Surat Pernyataan Pengalihan Hak (Jika pemohon dan pendesain berbeda)  - Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)  - SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah). Standar waktu pelayanan: 1 hari.
logo

Kanwil KemenkumHAM Jawa Tengah


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur