Informasi Pelayanan, Kepesertaan, dan Layanan Digital
Syarat Layanan
Persyaratan Pendaftaran:
1. Perusahaan atau Sektor Penerima Upah
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
2. Bukan Penerima Upah (BPU)
- Memiliki NIK atau KTP
- Alamat Email
3. Jasa Konstruksi (Jakon)
- Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak
- Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran dengan nilai upah
- Fotokopi kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksana konstruksi
- Apabila pelaksakan secrara perorangan, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait dan/atau Rencana Anggaran biaya pekerjaan
4. Pekerja Migran Indonesia
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KK
- Fotokopi Perjanjian Kerja
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar