Deskripsi Layanan


Aktivasi EFIN

Syarat Layanan


Persyaratan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi - Permohonan disampaikan langsung oleh Wajib Pajak - Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap - Asli dan Fotokopi KTP - Asli dan fotokopi KITAP/KITAS bagi Wajib Pajak WNA - Asli dan fotokopi SKT/NPWP - Email aktif 2. Wajib Pajak Badan a. Pusat - Permohonan disampaikan langsung oleh Wakil Wajib Pajak - Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap - Asli dan fotokopi Surat Penunjukan - Asli dan fotokopi KTP - Asli dan fotokopi NPWP Badan - Asli dan fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak - Email aktif b. Cabang - Permohonan disampaikan langsung oleh pimpinan kantor cabang - Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap - Asli dan fotokopi surat pengangkatan - Asli dan fotokopi Surat Penunjukan - Asli dan fotokopi KTP - Asli dan fotokopi NPWP Badan - Asli dan fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak - Email aktif - Surat kuasa dan KTP kuasa dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus c. Kuasa Khusus Wajib Pajak - Permohonan disampaikan secara langsung oleh kuasa khusus Wajib Pajak - Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap - Asli dan fotokopi Surat Penunjukan - Asli dan fotokopi KTP - Asli dan fotokopi NPWP Badan - Asli dan fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak - Email aktif 3. Bendahara - Permohonan disampaikan langsung oleh bendahara - Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap - Asli dan fotokopi Surat Penunjukan - Asli dan fotokopi KTP - Asli dan fotokopi SKT / NPWP (bukan NPWP pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara) - Email aktif
logo

KPP Pratama


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur