Deskripsi Layanan


Informasi Pelayanan, Kepesertaan, dan Layanan Digital

Syarat Layanan


Persyaratan Pendaftaran: 1. Perusahaan atau Sektor Penerima Upah - Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau - Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja. - NPWP Perusahaan - KTP Pemilik Perusahaan - KTP Tenaga Kerja - Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha 2. Bukan Penerima Upah (BPU) - Memiliki NIK atau KTP - Alamat Email 3. Jasa Konstruksi (Jakon) - Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak - Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran dengan nilai upah - Fotokopi kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksana konstruksi - Apabila pelaksakan secrara perorangan, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait dan/atau Rencana Anggaran biaya pekerjaan 4. Pekerja Migran Indonesia - Fotokopi KTP - Fotokopi Paspor - Fotokopi KK - Fotokopi Perjanjian Kerja - Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar
logo

BPJS Ketenagakerjaan KotaTegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur