Deskripsi Layanan


Penerbitan dan Perpanjangan Kartu AK-1

Syarat Layanan


Persyaratan pembuatan Kartu AK.1:  1. Melakukan pengajuan melalui website s.id/AK1Tegal atau lapursijaja.tegalkota.go.id   2. Menyerahkan berkas :   - Fotokopi KTP  - Fotokopi ijazah  - Fotokopi SKHU / transkip nilai   - Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar  - Fotokopi sertifikat keterampilan bagi yang memiliki sebanyak 1 (satu) lembar  - Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki sebanyak 1 (satu) lembar    Persyaratan perpanjangan Kartu AK.1: sama kaya pemdaftara  Melampirkan kartu AK.1 lama Standar Waktu : 15 Menit
logo

Disnakerin Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur