Deskripsi Layanan


Pembuatan Paspor

Syarat Layanan


Persyaratan:  - Asli dan fotokopi KTP - Asli dan fotokopi KK - Akta Lahir / Ijazah / Surat Nikah - Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
logo

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 11:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur