Deskripsi Layanan


Akta Kematian

Syarat Layanan


Persyaratan:  - Surat kematian (visum) dari dokter/paramedik  - Surat keterangan kematian dari kelurahan (jika meninggal dirumah)  - Fotokopi KTP dan KK yang meninggal  - Fotokopi KTP-el pelapor  - Fotokopi KTP-el 2 orang saksi  - Fotokopi Akta Kelahiran / Fotokopi Surat Nikah  - Melampirkan surat kuasa jika pelapor buka keluarganya. Standar waktu pelayanan: 15  menit.
logo

Disdukcapil Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur