Deskripsi Layanan


Layanan Pendaftaran LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)

Syarat Layanan


LKS Berbadan Hukum : 1.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 2.  Akte notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum 3.  Keterangan domisili dari lurah/kepala desa/nama lain setempat minimal selama 3 tahun 4.  Struktur organisasi Lembaga dan susunan kepengurusan beserta fotocopy KTP pengurus 5.  Program kerja di bidang kesejahteraan sosial 6.  NPWP milik LKS 7.  Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab./Kota bagi LKS yang mengajukan pendaftaran ke tingkat Provinsi 8.  Rekomendasi LKKS Kab./Kota 9.  Daftar penerima manfaat 10. Foto sekretariat dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
logo

Dinas Sosial Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur