Deskripsi Layanan


Syarat Dispensasi Kawin

Syarat Layanan


Persyaratan: Surat permohonan rangkap 7 dan softcopynya Pemohon adalah orang tua wali dari pihak yang kurang umur menikah KTP asli dan fotokopi 1 lembar KK pemohon fotokopi 1 lembar Buku nikah asli dan fotokopi 1 lembar Surat penolakan Nikah dari KUA setempat Surat rekomendasi kawin DPPKBP2PA Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas Fotokopi 1 lembar akta kelahiran atau ijazah terakhir yang dimohonkan Dispensasi Nikah Bukti bayar biaya panjar perkara
logo

Pengadilan Agama Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 16:00
Selasa 08:00 - 16:00
Rabu 08:00 - 16:00
kamis 08:00 - 17:00
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur