Persyaratan:
1. Pendaftaran peserta PPU Penyelenggara Negara
- KTP atau KK
- SK Kepangkatan / pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan)
- Daftar gaji iyang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
- Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
- Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan
2. Pendaftaran Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara
- KTP atau KK
- Buku tabungan bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam KK/penganggung
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
3. Pendaftaran Menjadi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara
- Asli KTP
- Fotokopi KK
- Asli atau fotokopi surat tanda bukti penerima pensiun atau KARP
- Asli atau fotokopi surat tanda bukti penerima pensiun atau Kartu Tanda Peserta ASABRI
- Asli atau fotokopi piagam petikan SK Pengesahan Gelar Kehormatan Veteran
- Asli atau fotokopi Surat Keputusan janda/duda/anak yatim/anak piatu dan atau anak yatim piatu
- Surat Keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun
4. Mendaftarkan Bayi Baru Lahir
a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
- Menunjukkan Nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
b. Peserta PPU
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
c. Peserta PBPU & BP
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK