Deskripsi Layanan


Kartu Identitas Anak

Syarat Layanan


Persyaratan: 1. KIA anak 0-5 - Fotokopi Akta Kelahiran - Fotokopi KK orang tua - Fotokopi KTP-el orang tua / wali 2. KIA anak 0-17 tahun - Fotokopi Akta Kelahiran - Fotokopi KK orang tua - Fotokopi KTP-el orang tua / wali - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 1 (satu) lembar
logo

Disdukcapil Kota Tegal


Waktu Pelayanan

Senin 08:00 - 15:00
Selasa 08:00 - 15:00
Rabu 08:00 - 15:00
kamis 08:00 - 15:00
Jum'at 08:00 - 14:00
Sabtu 08:00 - 17:00
Minggu 08:00 - 17:00

Libur