Persyaratan:
1. Pengajuan Klaim
a. Pembaruan Surat Keterangan Sekolah
- Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi yang memiliki anak berusia 21 s/d 25 tahun
- Dokumen pendukung lainnya
b. Pendaftaran Istri, Suami, Anak
- Identitas diri (KTP) pemohon
- Surat nikah / Isbath nikah yang dilegalisir oleh Lurah / Kepala Desa / KUA / DUKCAPIL
- Akta kelahiran
- Surat keputusan pensiun
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
- Pas foto pasangan
- Formulir pendaftaran Istri / Suami / Anak
- Formulir permintaan Kartu Penunjukan Istri (KPI) (khusus untuk TNI/Polri)
- Identitas diri (KTP) pasangan
- Surat kematian atau Akta cerai istri pertama
- Dokumen pendukung lainnya
2. Pengajuan Non Klaim
a. Pengajuan Uang Duka Wafat (UDW)
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Surat Kematian yang ditanda tangan dan legalisir Lurah / Kepala Desa atau Akta Kematian
- Fotokopi surat nikah pemohon yang dilegalisir KUA / Lurah setempat
- Fotokopi SK pensiun
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
- Fotokopi cover buku rekening pemohon
b. Pensiun Pertama (SP4A) dan Tabungan Hari Tua (THT)
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Lembar asli SKPP dari KPPN / PEMDA
- Identitas diri (KTP) pemohon
- Buku rekening pemohon
- Surat keputusan pensiun
- Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi yang memiliki anak berusia 21 s/d 25 tahun
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat penyataan TDS
c. Pensiun Janda / Duda dari Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI/Polri/Penerima Tunjangan
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Lembar asli SKPP dari KPPN / PEMDA
- Identitas diri (KTP) pemohon
- Buku rekening pemohon
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa
- Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi yang memiliki anak berusia 21 s/d 25 tahun
- Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda
- Dokumen pendukung lainnya