Deskripsi Layanan
Pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan satuan pendidikan nonformal
Syarat Layanan
Persyaratan:
1.Struktur Organisasi Lembaga, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
2.Program Pendidikan yang diajukan
3.Fotocopy KTP dan Daftar Riwayat Hidup Pimpinan Lembaga/Pemilik
4.Daftar Peserta Didik (by name)
5.Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (by name) serta ijazah yang dimiliki, dengan ketentuan Pendidik PAUD Berijazah S1 Pendidikan AUD, dan LKP (Instruktur bersertifikat Uji Kompetensi)
6.Kurikulum / Program Kegiatan Belajar
7.Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris dan Kemenkum HAM RI
8.Fotocopy NPWP atas nama Satuan Pendidikan dan Rekening dari bank (yang masih aktif)
9.Surat Keterangan Domisili dari kelurahan
10.Denah lokasi lembaga
Waktu Pelayanan
| Senin |
08:00 - 15:00 |
| Selasa |
08:00 - 15:00 |
| Rabu |
08:00 - 15:00 |
| kamis |
08:00 - 15:00 |
| Jum'at |
08:00 - 14:00 |
| Sabtu |
08:00 - 17:00 |
| Minggu |
08:00 - 17:00 |
Libur